Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh pria berinisial MP (43) dan MB (42) terhadap korban berinisial MR (32) di lahan kosong di Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada malam Jumat (21/2). Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa proses penyidikan terus dilengkapi untuk kasus penganiayaan ini. Pihak kepolisian juga sudah memeriksa kedua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan serta tembusan SPDP kepada keluarga korban. Selain itu, tim penyidik sedang melakukan proses penyidikan dan telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Upaya penegakan hukum ini juga melibatkan korban dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Unit Reskrim Kelapa Gading sebelumnya telah menangkap dua pelaku, MP (43) dan MB (42), karena melakukan penganiayaan terhadap MR (32) di lahan kosong di Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada malam Jumat (21/2). Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan memar di berbagai bagian tubuhnya. Barang bukti seperti balok dan cangkul yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya juga disita oleh petugas.
Kronologi penganiayaan ini bermula saat ipar korban yang menderita asma merasa terganggu dengan asap hitam yang masuk ke dalam rumah korban. Korban bersama dua temannya mendatangi lokasi untuk mengecek, namun tiba-tiba disergap oleh dua orang yang menggunakan kayu dan balok untuk memukul korban. Akibatnya, korban terluka dan kemudian melapor ke Polsek Kelapa Gading. Petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku yang dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan mereka diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.