Tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penyidikan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Dengan keputusan hakim praperadilan sebelumnya memberikan ruang bagi mereka, tim hukum Hasto Kristiyanto optimis bahwa dua gugatan tersebut akan menyeleksi dasar penetapan tersangka. Mereka berharap agar praperadilan ini dapat menguji rasionalitas hukum dalam penetapan tersangka dan bukan sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan. Permohonan praperadilan terbagi menjadi dua gugatan, yang pertama terkait status suap dan yang kedua terkait kasus perintangan penyidikan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan, yang dijadwalkan pada Senin, tiga Maret 2025, untuk membahas penentuan status tersangka Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, eksepsi dari termohon diterima oleh hakim, menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Harun Masiku terkait dengan pengaturan suap untuk calon anggota DPR RI. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Dua Gugatan Senin Ini

Read Also
Recommendation for You

Beberapa peristiwa terkait keamanan mencuat di Jakarta selama seminggu terakhir, mulai dari dugaan keterlibatan tiga…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan…

Kepolisian sedang menyelidiki kasus kematian seorang wanita paruh baya dengan inisial SHK (59) yang diduga…

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta…