Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan. Sidang ditunda hingga pekan depan atau pada Jumat, 14 Maret 2025 karena KPK selaku Termohon belum siap. Hakim tunggal praperadilan, Rio Barten Pasaribu, menyatakan penundaan tersebut untuk memastikan kelancaran jalannya proses sidang. KPK meminta penundaan dua minggu, namun hakim memutuskan untuk menunda hingga tanggal 14 Maret 2025 mendatang. Pemanggilan KPK pada tanggal 14 Maret mendatang dianggap sebagai panggilan terakhir, dan sidang tetap akan digelar meskipun pihak KPK tidak hadir. Hakim memastikan bahwa tanggal tersebut sudah dipertimbangkan dengan baik, dan sidang akan berlangsung sebagai panggilan terakhir bagi pihak Termohon.
Perkembangan Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 14 Maret

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya bahwa politisi tidak pernah berhenti melakukan kampanye. Pernyataan tersebut disampaikan…

Integritas dalam Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum di Indonesia Integritas adalah nilai fundamental yang…

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Perwira Tinggi…

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Perwira Tinggi (Pati) TNI,…