PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Perlindungan Hak Pekerja Sritex: Kritik DPR terhadap PHK Ramadan

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, mengungkapkan keprihatinannya terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa ribuan pegawai PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Beliau menekankan pentingnya pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dijamin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Nihayatul, keputusan untuk melakukan PHK selama bulan Ramadan dan Idulfitri tidaklah tepat karena akan menimbulkan beban ekstra bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Dalam konteks ini, Nihayatul menyoroti bahwa pekerja yang di-PHK sebelum hari raya tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, kecuali jika ada kebijakan khusus dari perusahaan atau campur tangan pemerintah. Legislator PKB ini juga menekankan bahwa PT Sritex harus memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan transparan terhadap alasan-alasan di balik penghentian operasional perusahaan.

Dalam penanganan kasus-kasus seperti ini, Nihayatul menegaskan pentingnya peran kurator untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada keterlambatan dalam pembayaran kompensasi yang seharusnya mereka terima. Para pekerja yang terkena PHK berhak atas uang pesangon sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan jaminan lainnya seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Keputusan resmi PT Sritex untuk menghentikan operasional perusahaan disampaikan pada rapat kreditor di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, dengan alasan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam menyelesaikan kasus kepailitan. Ini berdampak pada hampir 12.000 karyawan yang terkena dampak PHK. Nihayatul menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses ini perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja yang terjadi.

Source link