Pada sidang kelima di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, terdakwa Bambang Apri Atmojo, seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan pangkat Kelasi Kepala (KLK), mengungkapkan bahwa dia melepaskan lima tembakan dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Bambang menjelaskan bahwa dua tembakan pertama dilakukan sebagai peringatan ketika teman sejawatnya, Sersan Satu Akbar Adli, diseret oleh sejumlah orang. Meskipun tembakan itu tidak diindahkan, Bambang akhirnya menembak korban hingga menyebabkan kematian. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Arif Rachman, dihadiri oleh oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, dan berlanjut dengan kesaksian serta pengakuan terdakwa. Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, dihadapkan pada tuduhan penadahan dan pelanggaran pasal pembunuhan berencana. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan utama dalam hukum militer.
Terdakwa Bambang Mengakui Melepaskan Lima Tembakan

Read Also
Recommendation for You

Beberapa peristiwa terkait keamanan mencuat di Jakarta selama seminggu terakhir, mulai dari dugaan keterlibatan tiga…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan…

Kepolisian sedang menyelidiki kasus kematian seorang wanita paruh baya dengan inisial SHK (59) yang diduga…

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta…