PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Terdakwa Bambang Mengakui Melepaskan Lima Tembakan

Pada sidang kelima di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, terdakwa Bambang Apri Atmojo, seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan pangkat Kelasi Kepala (KLK), mengungkapkan bahwa dia melepaskan lima tembakan dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Bambang menjelaskan bahwa dua tembakan pertama dilakukan sebagai peringatan ketika teman sejawatnya, Sersan Satu Akbar Adli, diseret oleh sejumlah orang. Meskipun tembakan itu tidak diindahkan, Bambang akhirnya menembak korban hingga menyebabkan kematian. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Arif Rachman, dihadiri oleh oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, dan berlanjut dengan kesaksian serta pengakuan terdakwa. Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, dihadapkan pada tuduhan penadahan dan pelanggaran pasal pembunuhan berencana. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan utama dalam hukum militer.

Source link