Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler atau SIM Card dengan memanipulasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal. Sindikat yang terlibat dalam kasus ini menjual kartu SIM yang telah diaktivasi menggunakan data palsu secara massif melalui berbagai platform. Mereka memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin untuk melakukan aktivasi kartu SIM ilegal.
Setelah melakukan patroli siber, Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru menemukan banyak praktik jual-beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap ASY yang kedapatan menjual 350 kartu perdana Axis yang diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain. Dari situlah, polisi berhasil mengembangkan kasus ini dengan menangkap enam tersangka lain serta pemimpin sindikat penjualan kartu SIM ilegal, TBM.
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, kartu SIM, dan handphone.
Kepolisian terus menginvestigasi kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut jaringan sindikat penjualan kartu SIM ilegal. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi orang-orang yang melakukan praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. Menjaga data pribadi dan keamanan informasi pribadi sangat penting dalam dunia digital saat ini untuk mencegah praktik penipuan dan kejahatan cyber lainnya.