Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 10 kontainer berisi dokumen dari penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). “Hasil geledah di Tanjung Gerem mencakup 10 kontainer dokumen dan tiga dus,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik lainnya dari lokasi tersebut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Selanjutnya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Sita 10 Kontainer Dokumen dari Terminal BBM Tanjung Gerem: Skandal Kejagung

Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…