Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Hal ini dapat menyebabkan kekeringan pada tubuh, terutama tenggorokan dan bibir. Kondisi ini sering kali membuat seseorang menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir untuk mengatasi rasa kering. Namun, muncul pertanyaan apakah tindakan tersebut dapat membatalkan puasa.
Dari penjelasan Imam an-Nawawi, menelan air liur saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat tertentu, seperti air liur tidak keluar dari bibir luar, tidak bercampur dengan zat lain, dan tidak ditampung secara sengaja. Adapun penggunaan pelembab bibir atau lip balm saat puasa juga menjadi perdebatan, namun menurut Syekh Ali Jum’ah, penggunaan lip balm tidak akan membatalkan puasa selama tidak terjadi penelanan bahan lip balm.
Penting bagi umat Muslim yang berpuasa untuk berhati-hati saat menggunakan lip balm agar tidak melampaui batas dan memastikan tidak ada zat yang tertelan. Dengan demikian, penggunaan lip balm hanya dijadikan sebagai salah satu cara menjaga kelembapan bibir tanpa memengaruhi keabsahan puasa.