Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menemukan bukti keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir atau pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (Adaro) Giribaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tim penyidikan Jampidsus telah membantah informasi yang beredar di berbagai platform media sosial yang menghubungkan Erick dan Boy dalam kasus tersebut yang diduga merugikan negara sebanyak Rp193,7 triliun selama 2018-2023. Menurut Harli, tidak ada informasi yang mendukung klaim tersebut dan Kejagung menekankan bahwa semua penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan temuan bukti yang valid. Hingga saat ini, tidak ada keterlibatan Erick maupun Boy yang ditemukan dalam kasus tersebut. Kejagung mengecam penyebaran informasi yang tidak berdasar dan mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta hukum yang sebenarnya.
Peran Erick dan Boy dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina: Detail Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya bahwa politisi tidak pernah berhenti melakukan kampanye. Pernyataan tersebut disampaikan…

Integritas dalam Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum di Indonesia Integritas adalah nilai fundamental yang…

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Perwira Tinggi…

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Perwira Tinggi (Pati) TNI,…