Polda Metro Jaya menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait kasus pemerasan dan pengancaman dokter RG. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk pendalaman dan pengumpulan berkas terkait peristiwa tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan dengan penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan kepada keduanya, yaitu 109 pertanyaan kepada Nikita Mirzani dan 99 pertanyaan kepada asistennya. Penahanan keduanya dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dalam proses penyidikan. Mereka dipersangkakan dengan beberapa pasal, termasuk pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU. Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani dan Asistennya: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan membacakan putusan terdakwa oknum anggota TNI Angkatan…

Polres Metro Jakarta Barat telah menjelaskan cara seorang pria berinisial FA (31) melakukan pembunuhan terhadap…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34…

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap enam remaja yang melakukan aksi membawa dan meledakkan petasan…