PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Terdakwa Akbar Akui Perintahkan Menembak Bos Rental

Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut mengaku bahwa Sersan Satu Akbar Adli memerintahkan Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo untuk menembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, hingga tewas. Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, mempertanyakan alasan di balik perintah Akbar kepada Bambang untuk menembak. Keterangan Akbar menunjukkan bahwa perintah itu disampaikan dengan teriakan ‘Tut, tembak, Tut’ sambil teriak.

Oleh karena Bambang tidak memiliki Surat Izin Senjata (SIS), Akbar menyatakan bahwa ia spontan menyerahkan senjata kepada Bambang untuk keperluan menjaga diri. Insiden penembakan terjadi setelah bentrok di wilayah Saketi, Pandeglang, Banten dengan rombongan korban yang hendak mengambil mobil rental. Sidang lanjutan kasus ini menunjukkan bahwa orang-orang TNI Angkatan Laut ini diprotes terkait penyerahan senjata secara mudah dan perintah untuk menembak.

Sidang kelima dalam kasus ini mencakup pemeriksaan saksi dan terdakwa, dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Oditur Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini, turut hadir dalam sidang tersebut. Tiga terdakwa dari TNI Angkatan Laut didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Terdakwa juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan KUHP. Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Source link