PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

UU IKN Digugat Warga Dayak, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan

Stepanus Febyan Babaro, seorang warga asli Suku Dayak, memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait dengan masalah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang diatur dalam UU tersebut. Salah satu permasalahan utama adalah terkait dengan pemberian jangka waktu yang panjang hingga mencapai 100 tahun untuk HGU, HGB, dan Hak Pakai.

Stepanus dan kuasa hukumnya, Leonardo Olefins Hamonangan, menganggap aturan ini merugikan secara konstitusional baik secara aktual maupun potensial. Mereka khawatir bahwa kehadiran jangka waktu yang panjang tersebut dapat mengancam hak-hak masyarakat adat serta berpotensi untuk mengusir mereka dari tanah leluhur mereka. Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap dapat membahayakan kelangsungan budaya dan kesejahteraan generasi mendatang di daerah tersebut.

Di sisi lain, aturan ini juga disebut-sebut lebih memihak kepada investor daripada melindungi hak-hak masyarakat adat. Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 memberikan batas waktu paling lama untuk HGU, HGB, dan Hak Pakai, yang dinilai tidak sesuai dengan keseimbangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara seharusnya mengatur penguasaan tanah dan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Selain itu, Stepanus dan kuasa hukumnya juga membahas implikasi Pasal 16A UU IKN terhadap pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai dalam konteks Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Mereka menyoroti pentingnya negara sebagai pemegang kekuasaan atas bumi dan kekayaan alam untuk menjamin pemanfaatannya demi kemakmuran bersama. Gugatan ini menjadi sorotan karena menunjukkan ketidaksetujuan terhadap ketentuan yang diatur dalam UU IKN dan pentingnya menjaga hak-hak masyarakat adat dalam kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam.

Source link