PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Penyesuaian Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 2025: Detailnya Disini

Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama bulan suci ini. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa termasuk jam istirahat. Rincian waktu istirahat ditetapkan, dimana pada hari Jumat waktu istirahat adalah 60 menit, sedangkan pada hari-hari lain adalah 30 menit. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat baik di pusat maupun daerah.

Instansi yang memiliki sistem kerja selain lima hari dalam seminggu diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres paling lama satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, dan jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

Ketentuan jam kerja tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan perwakilan RI di luar negeri. Prajurit TNI, anggota POLRI, serta pegawai ASN di luar negeri memiliki pengaturan jam kerja masing-masing yang ditetapkan oleh Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri. Prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur serta pegawai ASN di luar negeri akan mengikuti hari dan jam kerja yang berlaku di tempat tugas mereka.

Penyesuaian jam kerja ini bertujuan agar ASN tetap optimal dalam menjalankan tugasnya sekaligus dapat melaksanakan ibadah Ramadhan dengan baik. Aturan ini memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu dan produktivitas ASN tetap tinggi selama bulan suci ini.

Source link