Dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban berhasil ditangkap oleh Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka adalah AR (41) dan MF (38), yang ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Kejadian ini terjadi saat korban ABP (32) sedang mengambil uang senilai Rp250 juta di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara pada Senin (17/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Mobil korban mengalami kempes ban di pertigaan Yon Ang Air, Jakarta Utara, dan saat korban mengganti ban, pelaku berhasil mencuri dua amplop berwarna cokelat yang berisi uang. Pelaku mengikuti mobil korban dari bank dan menggembosi ban saat mobil korban berhenti di lampu merah. Kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban Jakut

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Barat telah menjelaskan cara seorang pria berinisial FA (31) melakukan pembunuhan terhadap…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34…

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap enam remaja yang melakukan aksi membawa dan meledakkan petasan…

Pada Sabtu (15/3), Polda Metro Jaya menerima laporan kericuhan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang…