Selama bulan suci Ramadhan, umat Muslim menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesabaran dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, di kota-kota besar seperti Jabodetabek, situasi berdesakan di Kereta Rel Listrik (KRL) saat jam sibuk tidak bisa dihindari. Hal ini sering kali menyebabkan sentuhan fisik antara penumpang pria dan wanita yang bukan mahram. Namun, apakah berdesakan di KRL dapat membatalkan puasa Ramadhan?
Dalam pandangan ajaran Islam, terdapat hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara disengaja, keluarnya air mani dengan sengaja, atau melakukan hubungan seksual. Bagi perempuan yang mengalami haid atau nifas, puasa dianggap batal. Demikian pula dengan keluarnya air mani karena bersentuhan dengan lawan jenis, yang juga dapat membatalkan puasa.
Adapun dalam Islam, batasan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sangat dijaga. Allah SWT memerintahkan agar menjaga pandangan dan kesucian diri untuk menghindari godaan buruk. Bersentuhan fisik yang menimbulkan syahwat atau berdampak negatif, seperti berpegangan tangan atau berpelukan, juga harus dihindari.
Dengan demikian, meskipun berdesakan di KRL dapat menyebabkan bersentuhan fisik antara laki-laki dan perempuan, asal tidak menimbulkan syahwat dan tidak disengaja, puasa Ramadhan yang sedang dijalankan masih tetap sah. Namun, jika sentuhan tersebut berujung pada syahwat dan keluarnya air mani, maka puasa dianggap batal. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim yang berpuasa dan menggunakan transportasi umum untuk tetap menjaga niat dan perilaku selama perjalanan.