Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Setelah pembacaan dakwaan, Tom segera mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pengunjung sidang memberikan tepuk tangan sebagai tanggapan atas aksi Tom yang mengajukan eksepsi dengan cepat. Kuasa hukum Tom menyatakan bahwa eksepsi tersebut akan segera dibacakan, mengingat panjangnya proses penyidikan yang telah melibatkan kliennya selama 4 bulan. Meskipun hakim menegur pengunjung agar tidak melakukan tepuk tangan selama sidang, kuasa hukum Tom tetap melanjutkan pembacaan eksepsi. Selain itu, Tom juga diingatkan untuk memberikan penghormatan terhadap ruang sidang dan terdakwa.
Tom Lembong Ajukan Eksepsi Diduga Rugikan Negara Rp578 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, memberikan tanggapan terhadap kekhawatiran mengenai kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI…

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan alasan di balik pemilihan Hotel Fairmont sebagai lokasi rapat…

DPR dan pemerintah sedang mempertimbangkan perluasan tugas pokok TNI, termasuk dalam penanganan narkoba dan pertahanan…

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar konferensi…