PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Polisi Interogasi Eks Pengacara Anak Bos Prodia Selama 4 Jam

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan. Pemeriksaan dilakukan selama empat jam oleh tim penyidik dari pukul 14.30 hingga 18.30 WIB. Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa EDH dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, tanpa penahanan.

Selama pemeriksaan, tim Penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan kepada tersangka EDH yang hadir pada pukul 14.15 WIB. Dalam kasus ini, mantan pengacara anak bos Prodia tersebut sebelumnya mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (5/3). Ade Safri menjelaskan bahwa EDH tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, sehingga penyidik mengirim surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025.

Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan adalah pasal yang menjadi dasar jeratan hukum terhadap EDH atas kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap EDH didasarkan pada fakta-fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan. Kasus ini terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan.

Source link