Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), membantah pernah melakukan intervensi atau campur tangan dalam penegakan hukum selama masa kepemimpinannya. Hal ini disampaikan SBY dalam acara bedah buku “Standing Firm for Indonesia’s Democracy: An Oral History of President Susilo Bambang Yudhoyono” di KBRI Tokyo. Menurut SBY, supremasi hukum diatur dalam Undang-Undang Dasar dan hukum harus mencerminkan keadilan. Ia juga menegaskan pentingnya menghormati kedaulatan partai politik tanpa menggunakan hukum sebagai alat politik. SBY menekankan bahwa pemimpin harus menjaga jarak dengan ranah hukum dan menghormati keputusan hukum tanpa terkecuali. Meskipun setiap negara memiliki masalahnya sendiri, SBY percaya bahwa konsep hukum harus dihormati demi menjaga proses penegakan hukum yang objektif dan tegak.
SBY Bantah Terlibat dalam Penegakan Hukum: Fakta atau Mitos?

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya bahwa politisi tidak pernah berhenti melakukan kampanye. Pernyataan tersebut disampaikan…

Integritas dalam Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum di Indonesia Integritas adalah nilai fundamental yang…

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Perwira Tinggi…

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Perwira Tinggi (Pati) TNI,…