Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), membantah pernah melakukan intervensi atau campur tangan dalam penegakan hukum selama masa kepemimpinannya. Hal ini disampaikan SBY dalam acara bedah buku “Standing Firm for Indonesia’s Democracy: An Oral History of President Susilo Bambang Yudhoyono” di KBRI Tokyo. Menurut SBY, supremasi hukum diatur dalam Undang-Undang Dasar dan hukum harus mencerminkan keadilan. Ia juga menegaskan pentingnya menghormati kedaulatan partai politik tanpa menggunakan hukum sebagai alat politik. SBY menekankan bahwa pemimpin harus menjaga jarak dengan ranah hukum dan menghormati keputusan hukum tanpa terkecuali. Meskipun setiap negara memiliki masalahnya sendiri, SBY percaya bahwa konsep hukum harus dihormati demi menjaga proses penegakan hukum yang objektif dan tegak.
SBY Bantah Terlibat dalam Penegakan Hukum: Fakta atau Mitos?

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….