Puasa adalah ibadah yang penting bagi umat Islam, yang melibatkan menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang dapat membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Saat menjalankan puasa, umat Muslim diharapkan untuk tidak hanya menjaga diri secara fisik, tetapi juga dari perilaku yang dapat mengurangi pahala puasa. Namun, bagaimana jika seseorang mengalami luka yang mengeluarkan darah saat sedang berpuasa? Apakah itu akan membatalkan puasanya? Pertanyaan ini sering muncul dan perlu penjelasan yang jelas.
Mayoritas ulama sepakat bahwa darah yang keluar karena luka tidak akan membatalkan puasa, asalkan darah tersebut tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang bisa membatalkan puasa. Sebagai contoh, luka akibat tergores benda tajam, mimisan, atau jenis luka lainnya tidak akan mempengaruhi keabsahan puasa. Namun, perlu diingat bahwa jika darah berasal dari area dekat rongga tubuh seperti gusi, perlu diwaspadai agar darah tidak tertelan, karena menelan darah bisa membatalkan puasa.
Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa menelan air liur yang bercampur dengan darah juga dapat membatalkan puasa. Jadi, jika seseorang mengalami gusi berdarah, disarankan untuk tidak menelan darah tersebut. Meskipun begitu, jika perdarahan berlebihan dan membahayakan kesehatan, puasa boleh dibatalkan, namun tetap harus diganti di hari lain setelah kondisi pulih. Penting bagi umat Islam untuk tetap tenang dan bijak dalam menghadapi situasi semacam ini, serta menjaga kesehatan selama menjalankan puasa di bulan Ramadhan agar ibadah dapat dilaksanakan dengan lancar dan tanpa risiko yang membahayakan tubuh.