PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Hukum Keramas Saat Berpuasa: Penjelasan dan Hukumnya

Menjaga kebersihan diri, terutama dengan berkeramas, merupakan bagian penting dari rutinitas harian yang dapat meningkatkan kesehatan secara keseluruhan. Namun, ketika berpuasa selama bulan Ramadhan, sering muncul pertanyaan apakah berkeramas dapat membatalkan puasa. Pada dasarnya, dalam Islam, berkeramas saat berpuasa diperbolehkan selama tidak ada air yang sengaja dimasukkan ke dalam tubuh, terutama saat mandi biasa. Hadis menunjukkan bahwa Rasulullah berkeramas saat berpuasa, menyirami kepalanya dengan air untuk menyegarkan diri. Menurut beberapa ulama, berkeramas tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dapat dilakukan untuk menghilangkan rasa gatal atau kesegaran tubuh. Namun, perlu diingat bahwa seseorang tidak boleh sengaja memasukkan air ke dalam tubuh, seperti memasukkan air ke telinga secara dalam. Dengan demikian, asalkan berkeramas dilakukan dengan hati-hati dan tanpa niat untuk membatalkan puasa, maka puasa tetap sah. Jadi, menjaga kebersihan diri saat berpuasa dalam bulan Ramadhan tetap diizinkan, asal dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan.

Source link