Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial IM dalam kasus penjambretan kamera milik warga asal Prancis, Parent Marion Marie. Kejadian ini terjadi saat korban sedang memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu (5/3). Hingga saat ini, telah berhasil ditangkap tiga orang pelaku dengan inisial UTA, AP, dan TM serta empat penadah dengan inisial SG, BD, FH, dan ADP. Pelaku IM diduga telah mengambil paksa kamera korban yang tergantung di tubuhnya, sehingga pihak kepolisian terus berupaya untuk menangkap pelaku ini.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana menyatakan bahwa ketiga pelaku dan penadahnya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan. Setelah penangkapan tujuh pelaku dan penemuan kamera korban yang telah dicuri serta dijual, kasus ini semakin jelas. Kamera tersebut bernilai puluhan juta rupiah dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum terhadap pelaku, serta akan dikembalikan kepada korban setelah proses peradilan selesai.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Prancis untuk memulangkan kamera tersebut kepada pemiliknya. Proses rekonstruksi kejadian juga telah dilakukan karena korban harus segera kembali ke Prancis. Semua proses ini diharapkan dapat segera rampung dan kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya, tiga pelaku UTA, AP, dan TM sudah ditangkap di wilayah Muara Baru dan Penjaringan dengan barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai, pisau, dan lainnya. Semua langkah ini diambil dalam rangka penegakan hukum dan keamanan bagi para wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.