Tiga pria ditangkap atas kasus penjambretan terhadap seorang warga negara Prancis di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi ketika para pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk naik ke atas tanggul agar mendapatkan spot foto yang bagus. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, penangkapan dilakukan setelah kejadian dan dilakukan penyelidikan intensif. Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, satu pisau kecil, dan satu kartu ATM. Tiga pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dengan adanya tangkapan ini, diharapkan kasus penjambretan semakin bisa ditekan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Polisi Ungkap Modus Penjambretan WN Prancis: Bantu Cari Spot Foto

Read Also
Recommendation for You

Beberapa peristiwa terkait keamanan mencuat di Jakarta selama seminggu terakhir, mulai dari dugaan keterlibatan tiga…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan…

Kepolisian sedang menyelidiki kasus kematian seorang wanita paruh baya dengan inisial SHK (59) yang diduga…

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta…