Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang sopir truk yang membawa 13 unit sepeda motor curian yang akan dikirim ke Bengkulu. Pelaku bernama AMR (45) diberi upah Rp500 ribu per unit untuk setiap motor yang berhasil dikirimkan. Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai saat anggota Polsek Tambora yang sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor mencurigai truk dengan nomor polisi BD 8573 P. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 sepeda motor dari berbagai merek yang terbungkus kardus berisi buku. AMR mengakui bahwa dirinya disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan kepada seseorang di Bengkulu. Polisi juga mengetahui bahwa sepeda motor diangkut oleh seorang tukang angkut bernama A yang saat ini buron. Ke-13 sepeda motor yang diamankan merupakan berbagai jenis, seperti Honda Vario, Scoopy, Beat, dan Yamaha Nmax. Saat ini, Polsek Tambora masih melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sedangkan pelaku lainnya berinisial I dan A masih dalam pengejaran petugas. TeksturOleh Khaerul IzanSuntingan oleh Syaiful Hakim Copyright © ANTARA 2025
Sopir Truk Ditangkap Polisi karena Angkut Belasan Motor Curian

Read Also
Recommendation for You

Beberapa peristiwa terkait keamanan mencuat di Jakarta selama seminggu terakhir, mulai dari dugaan keterlibatan tiga…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan…

Kepolisian sedang menyelidiki kasus kematian seorang wanita paruh baya dengan inisial SHK (59) yang diduga…

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta…