PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

12 Tips Efisiensi Anggaran Kemenag: Perjalanan Dinas Ekonomis Menag-Wamenag

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) tentang Efisiensi Anggaran 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). SE tersebut menyertakan 12 poin yang berfungsi sebagai pedoman bagi kepala satuan kerja dalam Kemenag untuk menjalankan kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan sesuai dengan ketentuan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dalam SE Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini, terdapat 12 poin yang perlu diperhatikan oleh satuan kerja guna mencapai efisiensi anggaran sesuai dengan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025.

Diharapkan bahwa dengan terbitnya SE Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini, seluruh satuan kerja Kemenag dapat melaksanakan efisiensi anggaran secara optimal dan tepat sasaran. Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025, dan kepala satuan kerja diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala setidaknya satu kali dalam tiga bulan terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran tersebut.

Adapun 12 poin efisiensi anggaran yang akan dilakukan antara lain mengoptimalkan pelaksanaan anggaran untuk mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan efisiensi anggaran di Kementerian Agama dapat tercapai sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Source link