Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing yang diduga memalsukan tiga invoice pembelian AC dan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp362,45 juta. Kasus ini terjadi di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, dimana pelaku, berinisial QA (39), mengarahkan pembayaran ke rekening pribadinya setelah memalsukan faktur atas nama PT SJ-Indonesia. Pelaku hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sementara sisanya dibawa kabur. Setelah pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat tinggal, akhirnya tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkapnya di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi. Barang bukti dalam kasus ini termasuk dokumen surat pemesanan AC, invoice palsu, surat pernyataan, mutasi rekening bank, dan lainnya. QA dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi pada 26 September 2024 dan bahwa pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi. Hal ini akan menjadi peringatan bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa sehingga dapat mencegah kejahatan serupa di masa depan.
Manajer Buron Ditangkap Polisi, Gelapkan Ratusan Juta di Bogor

Read Also
Recommendation for You

Beberapa peristiwa terkait keamanan mencuat di Jakarta selama seminggu terakhir, mulai dari dugaan keterlibatan tiga…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan…

Kepolisian sedang menyelidiki kasus kematian seorang wanita paruh baya dengan inisial SHK (59) yang diduga…

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta…