Dua terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, anggota TNI Angkatan Laut, dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Gori Rambe menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan dan merampas nyawa orang lain. Tersangka ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Adapun para terdakwa dinyatakan melanggar berbagai peraturan, mencemarkan nama baik TNI, serta melakukan tindakan yang merugikan rakyat. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman bersama dua Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Para terdakwa dihadapkan pada dakwaan penadahan dan pembunuhan berencana terhadap pemilik rental mobil.
Dua Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan membacakan putusan terdakwa oknum anggota TNI Angkatan…

Polres Metro Jakarta Barat telah menjelaskan cara seorang pria berinisial FA (31) melakukan pembunuhan terhadap…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34…

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap enam remaja yang melakukan aksi membawa dan meledakkan petasan…