PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Dua Penembak Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dua terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, anggota TNI Angkatan Laut, dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Gori Rambe menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan dan merampas nyawa orang lain. Tersangka ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Adapun para terdakwa dinyatakan melanggar berbagai peraturan, mencemarkan nama baik TNI, serta melakukan tindakan yang merugikan rakyat. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman bersama dua Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Para terdakwa dihadapkan pada dakwaan penadahan dan pembunuhan berencana terhadap pemilik rental mobil.

Source link