Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tunjangan hari libur untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada karyawan mengenai pembayaran tunjangan mereka. Dengan pengumuman ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Langkah yang diambil Prabowo Subianto ini disambut positif oleh banyak pihak yang telah menunggu kepastian terkait tunjangan hari libur. Semoga keputusan ini dapat memudahkan semua penerima tunjangan untuk menerima hak mereka dengan lebih lancar.
Pentingnya Batas Pencairan Tunjangan Hari Raya sebelum Lebaran

Read Also
Recommendation for You

Badan Pengendalian Pembangunan dan Penyelidikan Khusus (BAPISUS) dipimpin oleh Aries Marsudiyanto, siap mengawasi anggaran negara…

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam mewujudkan visi pemerintahan yang bertujuan untuk membuat warga Indonesia…

Presiden Prabowo Subianto kembali menekankan tujuannya untuk melihat rakyat kecil hidup bahagia dan sejahtera, bebas…

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPISUS) yang dipimpin oleh Aries Marsudiyanto siap sepenuhnya untuk…

Aries Marsudiyanto, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPISUS), menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan…