PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Pentingnya Batas Pencairan Tunjangan Hari Raya sebelum Lebaran

Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tunjangan hari libur untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada karyawan mengenai pembayaran tunjangan mereka. Dengan pengumuman ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Langkah yang diambil Prabowo Subianto ini disambut positif oleh banyak pihak yang telah menunggu kepastian terkait tunjangan hari libur. Semoga keputusan ini dapat memudahkan semua penerima tunjangan untuk menerima hak mereka dengan lebih lancar.

Source link