Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyampaikan rencana penerapan sistem Flexible Work Arrangement (FWA) dimulai pada H-7 Lebaran, tepatnya tanggal 24 Maret 2025. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal. Dengan adanya FWA, diharapkan arus mobilitas dapat menjadi lebih merata sehingga kemacetan di jalur-jalur utama dapat berkurang secara signifikan.
Sistem kerja fleksibel FWA memberikan kebebasan kepada karyawan untuk mengatur waktu dan tempat kerja tanpa mengorbankan produktivitas. Berbagai perusahaan mulai menerapkan FWA sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan gaya hidup dan kebutuhan dunia kerja modern.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 (Perpres 21/2023) yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN, memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN diberikan fleksibilitas dalam melaksanakan tugas kedinasan, namun aturan harus tetap diikuti.
Terdapat beberapa kelompok yang tidak berlaku dalam penerapan Perpres FWA, antara lain Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran dan mendukung peningkatan produktivitas ASN. Langkah inovatif ini semakin relevan baik di sektor swasta maupun pemerintahan, dengan memberikan fleksibilitas bagi pekerja dan mendukung efisiensi dalam mobilitas.