Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prabowo menggarisbawahi bahwa ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan mengenai pencairan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahunnya. Selain itu, Prabowo juga menyoroti kenyamanan dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia, serta nilai penting THR sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi dan dedikasi mereka. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Prabowo Subianto Garis Keras THR Cair: Persiapan Lebaran H-7

Read Also
Recommendation for You

Badan Pengendalian Pembangunan dan Penyelidikan Khusus (BAPISUS) dipimpin oleh Aries Marsudiyanto, siap mengawasi anggaran negara…

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam mewujudkan visi pemerintahan yang bertujuan untuk membuat warga Indonesia…

Presiden Prabowo Subianto kembali menekankan tujuannya untuk melihat rakyat kecil hidup bahagia dan sejahtera, bebas…

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPISUS) yang dipimpin oleh Aries Marsudiyanto siap sepenuhnya untuk…

Aries Marsudiyanto, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPISUS), menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan…