Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengadakan sidang praperadilan yang membahas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. Dalam sidang tersebut, pengacara Hasto Kristiyanto menilai bahwa KPK tidak menghormati keputusan pengadilan dan bertindak sewenang-wenang. Mereka menyebut tindakan KPK sebagai kecurangan hukum. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa KPK tidak hadir dalam sidang perdana dan meminta penundaan, yang diyakini sebagai upaya untuk menghindari praperadilan. Mereka juga menyatakan bahwa bukti yang diajukan terhadap Hasto tidak kuat. Kasus dugaan perintangan penyidikan yang dikenakan pada Hasto juga dipertanyakan keabsahannya. Menurut pengacara, saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah membantah tuduhan tersebut. Mereka merasa bahwa proses pembuktian dan penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Tim pengacara menegaskan bahwa kasus Hasto telah dilimpahkan ke PN Tipikor, Jakarta Pusat setelah persidangan praperadilan.
Sidang Praperadilan: Kubu Hasto Tuding KPK Bertindak Sewenang-wenang
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya bahwa politisi tidak pernah berhenti melakukan kampanye. Pernyataan tersebut disampaikan…

Integritas dalam Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum di Indonesia Integritas adalah nilai fundamental yang…

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Perwira Tinggi…

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Perwira Tinggi (Pati) TNI,…