Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. JPU menilai bahwa materi eksepsi tersebut telah masuk dalam pokok perkara dan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menguraikan perbuatan dan peran terdakwa dengan jelas. Oleh karena itu, JPU meminta agar eksepsi yang diajukan ditolak dan surat dakwaan yang disampaikan dianggap telah memenuhi persyaratan formil dan materil.
Thomas Trikasih Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula. Sebagai mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. JPU membacakan dakwaan tersebut di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Tom Lembong didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal KUHP terkait dengan perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut. Dengan demikian, proses hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.