Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait laporan yang diajukan oleh selebgram wanita bernama Luly Athasyia atau Tasyi Athasyia terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini berawal dari tuduhan ‘black campaign’ terhadap UMKM yang diduga menyebabkan kebangkrutan usaha tersebut. Tasyi dituding melakukan ‘black campaign’ melalui akun media sosial TikTok pada tanggal 6 Maret 2025. Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 7 Maret 2025 dengan dasar Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Tasyi sendiri membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan postingan komentar negatif serta tautan video saat melaporkan kasus ini. Tasyi Athasyia dikenal sebagai selebgram yang sering memberikan ulasan produk makanan dan memiliki saudara kembar bernama Tasya Farasya yang merupakan seorang konten kreator make-up kecantikan.
Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Selebgram Tasyi Athasyia Tentang UU ITE

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan membacakan putusan terdakwa oknum anggota TNI Angkatan…

Polres Metro Jakarta Barat telah menjelaskan cara seorang pria berinisial FA (31) melakukan pembunuhan terhadap…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34…

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap enam remaja yang melakukan aksi membawa dan meledakkan petasan…