Terakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung, menyatakan bahwa mereka sepakat untuk mengajukan eksepsi setelah sidang pembacaan dakwaan. Pahala menjelaskan bahwa pihaknya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan berdasarkan kepentingan klien. Mereka beranggapan bahwa dakwaan yang diajukan kurang tepat dan pembelaan merupakan kepentingan klien. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu (19/3).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus asusila secara tertutup, melibatkan terdakwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Sidang ini berlangsung tertutup karena menyangkut muatan kesusilaan dalam dakwaan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP. Pasal tersebut mengatur bahwa pemeriksaan di pengadilan harus tertutup untuk umum dalam perkara yang berkaitan dengan kesusilaan. Sidang dipimpin oleh Hakim Arief Budi Cahyono.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis berinisial FA (16) serta korban lainnya berinisial A. Kasus ini terjadi setelah korban melakukan prostitusi dengan kedua tersangka dan kemudian meninggal dunia akibat overdosis. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terlibat dalam pemerasan.