Tim penasihat hukum Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, telah memberikan penilaian terhadap materi dakwaan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir mengungkapkan bahwa sebagian besar dari materi dakwaan tersebut hanya merupakan salinan dari dakwaan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, dan Saeful Bahri. Menurut Maqdir, hanya satu halaman dari 27 halaman dakwaan yang benar-benar baru, yaitu tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP. Namun, tuduhan ini dianggap keliru dan tidak didasari oleh bukti yang kuat.
Maqdir menegaskan bahwa Kusnadi sebenarnya menenggelamkan atau melarung pakaian setelah upacara melukat, yang merupakan bagian dari kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto. Proses perolehan bukti terhadap Kusnadi juga diyakini dilakukan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK. Selain itu, Maqdir menyoroti bahwa KPK telah merampas HP yang dipegang oleh Kusnadi, meskipun seharusnya HP tersebut sudah ditenggelamkan seperti yang dituduhkan.
Menurut Maqdir, tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto dalam dakwaan tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji sebelumnya dalam persidangan terdahulu. Putusan pengadilan terhadap terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, dan Saeful Bahri telah berkekuatan hukum tetap, yang menunjukkan bahwa KPK terus memaksa tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto tanpa dasar yang kuat. Kesimpulannya, upaya KPK untuk memaksakan tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto dianggap sebagai tindakan yang obsesif dan tidak sesuai dengan hukum.