Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengajak warga sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk berkolaborasi dalam memberantas praktik prostitusi liar di Gang Royal. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan belum cukup efektif untuk mengatasi masalah tersebut. Dia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan dan mencegah praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Agus juga menyoroti perlunya kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri dan pihak terkait lainnya dalam menangani prostitusi liar di area tersebut. Dia berharap adanya evaluasi, kolaborasi, dan sinkronisasi upaya dari semua pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak terulang.
Sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) berhasil diungkap di dua lokasi di Jakarta Barat, yaitu Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora. PSK-PSK yang berusia antara 15 hingga 22 tahun tersebut beroperasi secara ilegal meskipun lokasi tersebut sudah pernah ditertibkan sebelumnya.
Petugas telah menindaklanjuti dengan mengamankan PSK tersebut dan menyerahkannya ke Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan pembinaan. Agus Irwanto menegaskan komitmen Satpol PP Jakarta Barat dalam memberantas praktik prostitusi liar dan mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.