Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. Hotman menegaskan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Menurut Hotman, saat itu CMNP membutuhkan dolar dan telah menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger. Pada bulan Mei 1999, Unibank, salah satu bank terkemuka pada saat itu, ditunjuk untuk menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS dengan menerima pembayaran sebesar 17,4 juta dolar AS. Namun, pada tahun 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat krisis moneter yang terjadi, sehingga CMNP tidak bisa mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dolar AS.
Hotman menegaskan bahwa tidak ada pemalsuan dalam transaksi tersebut dan bahwa pembayaran sudah dilakukan kepada Unibank, bukan kepada Hary Tanoesoedibjo atau Bhakti Investama. Hal ini juga didukung oleh hasil audit dari CMNP sendiri yang menunjukkan keabsahan transaksi tersebut. Dengan demikian, tuduhan pemalsuan yang diajukan oleh CMNP dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.