PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Polisi Investigasi Kasus Codeblu: Pelanggaran UU ITE

Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, Kepolisian sedang menyelidiki seorang food vlogger dengan inisial WA atau alias Codeblu terkait aduan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh salah satu toko roti. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari WA terkait laporan tersebut. Selain itu, sang food vlogger juga dipanggil sebagai saksi terlapor dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) terkait ulasan roti basi dari toko roti yang dibagikan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa dan kemudian viral di media sosial. Laporan kasus ini sudah diajukan dengan nomor LP/B/3861/XII/2024 pada tanggal 31 Desember 2024 oleh seseorang dengan inisial ASS. Codeblu dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Ternyata, kasus ini bermula dari aksi salah satu pegawai dengan inisial R yang bekerja di toko roti tersebut, yang sebelumnya terlibat dalam kasus penggelapan uang dan terungkap oleh pimpinan mereka. Karena dendam, R mengambil roti basi tanpa izin dan menyumbangkannya ke panti asuhan sebagai ancaman kepada pemilik toko. Ketika ancaman tersebut diabaikan, R menghubungi Codeblu untuk menyebarkan cerita tersebut hingga akhirnya kasus ini menjadi viral. R juga diduga memberikan ide kepada Codeblu terkait pemerasan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan masyarakat terkait penyebaran informasi hoaks dan melibatkan konten digital tanpa izin yang melanggar hukum.

Source link