Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini dilakukan oleh Bapak Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Menurut Prabowo, pemberian gaji ke-13 ini akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru, bertepatan dengan bulan Juni 2025. Ia juga menjelaskan bahwa telah ditandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparat negara. Jumlah penerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2025 mencapai 9,4 juta, termasuk pegawai negeri, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
Gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan meliputi gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja sebesar 100%. Sedangkan untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kebijakan setiap daerah. Para pensiunan juga akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama arus mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Selain itu, Presiden juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka.