Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang kasus asusila yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup. Hal ini dikarenakan kasus tersebut mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, sehingga persidangan harus dilaksanakan secara tertutup berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Arif Budi Cahyono di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun tertutup untuk umum, sidang dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL tetap akan dilaksanakan dengan kehadiran terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa gadis berinisial FA. Kejadian tersebut terjadi pada 22 April 2024 dan korban lainnya, berinisial A, selamat dari kejadian tersebut. Detail kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Selain itu, kasus ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terseret dalam kasus pemerasan. Meskipun sidang dilaksanakan tertutup, keputusan sidang akan dibacakan secara terbuka pada saat pembacaan putusan. Semua informasi ini menggambarkan perkembangan proses hukum yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus asusila yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.