Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar narkotika yang berpura-pura sebagai konsultan spiritual dan sedang memburu seorang tersangka lain. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah RR (24) dan TH (21). RR dikenal sebagai seorang konsultan spiritual yang memiliki banyak pengikut, namun terlibat dalam peredaran narkoba. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi LP 018/3/2025/Sek. Gbr yang kemudian diikuti dengan operasi di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu, alat isap sabu, plastik klip bekas narkotika, dan telepon genggam. RR dilaporkan menjalankan bisnis narkotika dengan memesan sabu melalui TH, yang ternyata mendapat barang tersebut dari seorang tersangka bernama BR alias “Bang Rambo”. Saat ini, polisi masih terus memburu BR yang masih dalam daftar pengejaran.
Wakasat Narkoba Kompol Zakari Said Al Jaidi menyoroti bagaimana para pelaku menggunakan profesi konsultan spiritual untuk menyamarkan kegiatan ilegal mereka. Mereka berusaha menipu orang dengan berkedok sebagai konsultan spiritual, yang sangat berbahaya dan dapat merugikan banyak orang. RR dan TH saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara kasus mereka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.