Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah siap untuk mengawal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tujuan mereka adalah memastikan proses pokok perkara pidana tersebut berjalan lancar. Dakwaan yang terkait dengan kumulatif, KUHAP, dan perintangan penyidikan Harun Masiku menjadi fokus utama dalam persidangan tersebut.
Abdul Rohman, salah satu kuasa hukum dalam kasus ini, menilai bahwa praperadilan yang digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki persamaan dengan kasus suap sebelumnya yang juga dinyatakan gugur karena berkas kasus sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta. Meskipun demikian, pengalaman ini dijadikan sebagai pembelajaran bahwa percepatan dalam menangani kasus merupakan hal yang penting agar tidak ada pilihan selain untuk melakukan upaya hukum yang diperlukan.
Pihak kuasa hukum juga memastikan bahwa proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai, dan kini fokus mereka adalah mengawal pokok perkaranya di pusat, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan gugurnya praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dilakukan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang gugatan akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto dalam kasus perintangan penyidikan. Praperadilan ini dilakukan bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.