DPR dan pemerintah sedang mempertimbangkan perluasan tugas pokok TNI, termasuk dalam penanganan narkoba dan pertahanan siber, dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa tugas pokok TNI yang semula 14 telah direncanakan untuk diperluas menjadi 17, dengan penekanan pada pertahanan siber dan penanganan masalah narkotika. Hasanuddin menjelaskan bahwa perluasan tugas ini penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, tugas pokok TNI sudah diatur dalam undang-undang tersebut, yang mencakup berbagai hal mulai dari mengatasi gerakan separatis bersenjata hingga membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan. Upaya perluasan tugas pokok TNI ini diharapkan mampu meningkatkan keterlibatan TNI dalam melindungi keamanan dan kedaulatan negara.
Pentingnya Perluas Tugas TNI untuk Atasi Narkoba dan Siber

Read Also
Recommendation for You

Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno adalah salah satu tokoh purnawirawan TNI yang memiliki pengaruh besar,…

Menag Nasaruddin Umar mengajak seluruh jemaat Gereja Katedral untuk meneladani warisan pemikiran dan nilai-nilai Paus…

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Suharyo, dijadwalkan akan berangkat ke Vatikan pada Minggu, 4 Mei 2025,…

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menangguhkan penahanan empat tersangka dalam…

Isu matahari kembar di Indonesia menarik perhatian analisis politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah…