Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar pada Sabtu (15/3/2025). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa jumlah uang tersebut telah diamankan selama operasi tersebut terkait dengan suap proyek Dinas PUPR. Sebanyak delapan orang termasuk Kepala Dinas PUPR dan anggota DPRD terjaring dalam operasi tersebut.
Mereka yang terjaring telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun Kapolres OKU, Imam Zamroni, menyatakan bahwa pihaknya hanya menyediakan tempat untuk tim KPK melakukan pemeriksaan tanpa menyebut detail lebih lanjut mengenai orang yang ditangkap. Langkah keamanan pun diambil dengan menutup rapat pintu gerbang Mapolres OKU dan mengusir wartawan dari halaman Mapolres untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari mereka yang terlibat dalam operasi tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung tanpa gangguan untuk memastikan keberlangsungan operasi yang lancar.