Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) pada Jumat pagi. Sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama H. Oemar Seno Adji, berdasarkan informasi dari Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis sidang lanjutan kedua panggilan terakhir termohon dijadwalkan pukul 09.40 WIB.
Ruang sidang masih kosong hingga saat ini tanpa kehadiran hakim, pemohon, maupun termohon KPK. Sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024. Sidang praperadilan ini bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yakin bahwa sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) akan digugurkan oleh hakim pada Jumat (14/3). Penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Chairul Junaedy mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan demi menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI.