Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, berbicara sebagai narasumber dalam program Rakyat Bersuara di iNews, pada Selasa (18/3/2025). Menurutnya, KPK tidak akan memaksakan kasus hukum terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Proses gelar perkara di KPK melibatkan berbagai unsur, termasuk deputi penindakan, direktur penyidikan, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, dan jaksa. Yudi juga menyinggung kasus Formula E yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Yudi menjelaskan bahwa memiliki pimpinan tertentu di KPK tidak menjamin bahwa kasus hukum akan terus berlanjut. Sebagai contoh, kasus Formula E yang pernah melibatkan Anies Baswedan telah dilakukan gelar perkara oleh KPK, namun karena kurangnya alat bukti, Anies tidak dapat dipaksa menjadi tersangka. Meskipun pihak KPK telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Anies, namun jika tidak ada cukup alat bukti, maka tidak mungkin menetapkan Anies sebagai tersangka.
Dalam konteks tertentu, KPK tetap berpegang pada prinsip tidak memaksakan kasus hukum tanpa bukti yang cukup. Hal ini menjadi bukti bahwa KPK tidak akan sembarangan dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang sedang diselidiki.