Berita  

Pansus RUU TNI Akan Analisis Usulan Penempatan Tentara di KKP dan Penanganan Narkoba

Berita terkini dari DPR menunjukkan adanya usulan yang dihapus dalam draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Anggota Panja Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa usulan yang dihapus terkait dengan penambahan tugas TNI dalam menangani masalah narkotika dan penempatan prajurit TNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

TB menjelaskan bahwa dalam naskah pembahasan sebelumnya, pemerintah mengusulkan penambahan tugas militer TNI di luar konteks perang, seperti membantu mengatasi ancaman siber, membantu menyelamatkan WNI di luar negeri, dan menangani masalah penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut telah dihapus dalam draf terbaru.

Selain itu, perubahan pada Pasal 47 juga dibahas, di mana prajurit TNI aktif sekarang hanya dapat menjabat di 15 kementerian atau lembaga, berbeda dengan usulan sebelumnya yang mencakup 16 K/L termasuk KKP.

Meskipun ada kecurigaan dari sebagian pihak terkait dwifungsi ABRI dalam RUU TNI, pemerintah memastikan bahwa tidak ada bukti pasal atau ayat yang merujuk pada hal tersebut. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi Hasan, menegaskan bahwa jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI harus sesuai dengan keahlian dan ruang kerja prajurit TNI.

Dengan demikian, revisi UU TNI mengenai penambahan tugas, penempatan prajurit, dan jabatan sipil bagi TNI menjadi sorotan penting dalam pembahasan RUU terbaru. Perubahan tersebut harus tetap memperhatikan keahlian dan keterlibatan prajurit TNI sesuai kebutuhan dan tugas yang ada.

Source link