Berita  

Fraksi PKB Setujui RUU TNI dengan 6 Syarat: Analisis Terkini

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan enam syarat. Pertama, penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas. TNI wajib tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil dan semua pihak harus memiliki kesadaran menjaganya agar tidak kembali dwifungsi. Kedua, pembatasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI.

Selanjutnya, PKB mengharapkan agar mekanisme penempatan prajurit pada jabatan sipil dilakukan dengan proses seleksi yang transparan dan independen. Demikian juga dengan penegasan batas usia pensiun proporsional, meskipun mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XIX/2021.

PKB juga meminta agar TNI harus berkomitmen pada profesionalisme, fokus utama TNI harus pada tugas pertahanan negara, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata. Fraksi PKB menolak penugasan TNI di bidang non-militer yang berpotensi mengaburkan peran strategisnya. Terakhir, kesejahteraan prajurit TNI harus menjadi prioritas kebijakan negara.

Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, serta program pascapensiun yang berkelanjutan. Menurut mereka, kesejahteraan prajurit merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, sekaligus faktor kunci dalam menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan yang modern. Oleh Soleh, anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI.

Source link