Ifan Seventeen atau Riefian Fajarsyah diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini karena Ifan menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Ifan termasuk dalam kategori wajib lapor dan hingga saat ini belum menyampaikan laporan harta keuangannya. Ifan diberi batas waktu tiga bulan sejak dilantik sebagai Dirut PFN untuk menyampaikan LHKPN. Pada 12 Maret 2025, Ifan ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PFN oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
KPK Ingatkan Ifan Seventeen: Laporkan Kekayaan dalam 3 Bulan

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….