Berita  

KPK Ingatkan Ifan Seventeen: Laporkan Kekayaan dalam 3 Bulan

Ifan Seventeen atau Riefian Fajarsyah diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini karena Ifan menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Ifan termasuk dalam kategori wajib lapor dan hingga saat ini belum menyampaikan laporan harta keuangannya. Ifan diberi batas waktu tiga bulan sejak dilantik sebagai Dirut PFN untuk menyampaikan LHKPN. Pada 12 Maret 2025, Ifan ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PFN oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Source link