Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU KPK dalam kasus yang menimpa stafnya, Kusnadi. Hasto menyebut operasi “5 M” yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK terhadap Kusnadi. Menurutnya, operasi tersebut meliputi menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi. Saat Hasto diperiksa sebagai saksi, barang-barang milik Kusnadi disita oleh penyidik KPK tanpa alasan yang jelas. Hasto menilai tindakan tersebut sebagai langkah yang melanggar hukum. Kasus ini membawa Hasto dihadapkan pada dakwaan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 5 UU Pemberantasan Korupsi terkait suap. Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, juga disebut melakukan tindakan melawan hukum dengan cara-cara yang tidak etis dalam kasus ini.
Hasto Ungkap Operasi 5 M dalam Kasusnya: Apa Artinya?

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….